Prof Amir Ilyas, guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Prof Amir Ilyas
SETELAH dua tokoh besar berentetan divonis bersalah pada Juli 2025 kemarin, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam dakwaan korupsi, masing-masing dengan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 (merugikan keuangan negara) dan Pasal 5 ayat 1 (Suap) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor). Tiba-tiba muncul berita yang mengejutkan, dengan melalui pengumuman secara terbuka dari Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad).
SETELAH dua tokoh besar berentetan divonis bersalah pada Juli 2025 kemarin, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam dakwaan korupsi, masing-masing dengan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 (merugikan keuangan negara) dan Pasal 5 ayat 1 (Suap) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor). Tiba-tiba muncul berita yang mengejutkan, dengan melalui pengumuman secara terbuka dari Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad).
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Persetujuan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07025 bertanggal 30 Juli 2025 dan Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 bertanggal 30 Juli 2025.”Pertanyaan yang selanjutnya menyisakan ketidaktuntasan dari pelaksanaan “hak proregatif” Presiden tersebut, mengapa Tom Lembong diberikan abolisi, sementara Hasto diberikan amnesti?
Apakah karena Tom Lembong sudah menyatakan pengajuan banding, sehingga lebih tepat mendapatkan abolisi, sebaliknya Hasto belum ada pernyataan banding, sehingga diberikan amnesti?
Kalau hanya dengan alasan penghentian proses hukum yang sedang berjalan, tidakkah dalam kasus Hasto, JPU KPK sudah lebih duluan menyatakan banding atas vonis bersalah Sekjen PDIP itu.
Karena tidak menerima putusan tingkat pertama yang menyatakan perintangan penyidikan tidak terbukti untuknya.(*)
Posting Komentar untuk "Korupsi, Amnesti, dan Abolisi"