13 Pejabat ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu


Jatim Media Duta,- Jadi korban pemberhentian jabatan dengan surat pengunduran  diri palsu, ASN menolak jabatan baru karena dinilai tidak manusiawi dan setara.

Ia menolak jabatan baru karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Hal itu dialami Dedy Ardiansyah. Sebelumnya, menurut hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa 13 pejabat eselon III dan IV yang diberhentikan dengan surat pengunduran palsu harus diberi jabatan baru yang setara.

"Saya menolak dilantik karena ditempatkan di Kerinci. Ini tidak manusiawi. Padahal, saya harus merawat ibu, yang kedua matanya buta," katanya melalui pesan singkat, Rabu (10/9/2025).

Afriansyah (kemeja putih/tengah) mendampingi kliennya (belakang/batik) masuk ke SPKT Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri dari jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. 

Dedy mengalami penurunan tingkat jabatan, yakni sebelumnya sebagai kepala bidang dinas, sekarang turun menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD.

Menurutnya, ini mengindikasikan tidak adanya kesetaraan.Jarak dari Kota Jambi, tempat Dedy berdomisili, sejauh 12 jam perjalanan darat menuju Kabupaten Kerinci, lokasi kantor Dedy yang baru.

Tentu saat bertugas, ia harus bolak-balik dan menginap di Kerinci. Padahal, ia harus merawat ibunya yang dalam keadaan buta.ex

"Tidak mungkin ibu saya yang buta ditinggalkan untuk bolak-balik tugas ke Kerinci," kata dia.

Kejanggalan berikutnya, kata dia, jabatan lama yang ditinggalkan Dedy ternyata masih kosong dan belum ada yang mengisi.

Sementara itu, belasan rekan lainnya menerima jabatan baru yang setara, yakni dari kepala bidang kembali mendapatkan jabatan kabid.

Bahkan, ada yang naik tingkat jabatan dari awalnya kepala bidang menjadi sekretaris dinas.

"Zalim sekali. Saya seperti mau dibuang ke tempat yang jauh," kata dia.Dengan demikian, Dedy menilai pemberian jabatan kepada dirinya tidak sesuai dengan rekomendasi BKN.

Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut di Polda Jambi. Dalam minggu ini, akan ada dua pejabat tinggi Pemprov Jambi yang akan diperiksa pihak kepolisian.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jambi, Hambali, menuturkan bahwa pengangkatan yang bersangkutan ke jabatan baru termasuk dalam jabatan setara, yaitu jabatan administrator.

Hal ini sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2014 jo PP 17 Tahun 2021; jabatan ASN terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, dan pertama), jabatan administrasi (jabatan administrator dan jabatan pengawas), serta jabatan pelaksana dan fungsional.

"Menurut hemat kami, jabatan masih setara, yakni jabatan administrator," kata dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada Selasa (9/9/2025), melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk 13 ASN yang sebelumnya diberhentikan dengan surat pengunduran diri palsu.

Diketahui pada Juni lalu, Gubernur Jambi, Al Haris, melakukan resufle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.

Reshuffle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.

Dari 13 pejabat yang mengaku jadi korban pemalsuan surat pengunduran diri, delapan di antaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Kini ke 13 mantan pejabat tersebut jadi staf biasa alias nonjob.

Dugaan pemalsuan dokumen ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.

Ini seperti diungkapkan Afriansyah, kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.

"Jadi ada 13 orang korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang hari ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan," ujar Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Kata Afriansyah, awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian dari jabatan secara sepihak ini.

Namun mereka terkejut saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.

Kejanggalan semakin terlihat pada surat pengunduran diri Syafrial, yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus merawat kedua orang tuanya. 

Padahal, kedua orang tua Syafrial telah meninggal dunia.

Ayahnya meninggal pada 1990 dan ibunya tahun 2020.

"Klien saya tidak pernah membuat surat, tidak pernah tanda tangan, tetapi suratnya keluar," tegas Afriansyah.

Afriansyah melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025). 

Peristiwa ini terjadi sekitar tiga pekan lalu, ketika para kliennya terkejut menerima informasi pemberhentian mendadak dari jabatan masing-masing.

"Awalnya mereka tidak mempermasalahkan, tetapi setelah beberapa hari menemukan salinan surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka tulis atau tanda tangani," jelasnya.

Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.

"Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kami laporkan," ungkap Afriansyah.

Ke-13 ASN yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan kepala seksi.

Saat ini, laporan masih dalam proses, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemalsuan surat pengunduran diri tersebut. 

"Kami hanya membuat laporan pengaduan mengenai peristiwa pemalsuannya saja," tutup Afriansyah.(*)

Posting Komentar untuk "13 Pejabat ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu"