Makassar Media Duta,– Parkir liar kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Kantor BPD Sulsel yang terletak di Jalan Ratulangi, samping Jalan Merpati, menjadi salah satu titik rawan.
Nasabah maupun karyawan kantor parkir kendaraan roda empat di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
Sejumlah warga menilai praktik ini sudah berlangsung lama, namun terkesan tidak ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan maupun PD Parkir Raya Makassar.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar mulai menerapkan sistem pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)Fenomena ini menambah daftar lokasi parkir liar yang masih marak di kota, meski PD Parkir telah berganti beberapa direktur.
Titik rawan lainnya antara lain Boulevard Mall Panakukang, Mall Ratu Indah, Jalan Mawas, Jalan Mapoodang depan RS Bhayangkara, depan Pasar Butung, Pasar Senggol, dan kantor Kanwil BPN Sulsel.
Praktisi hukum sekaligus Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH., MH menegaskan bahwa PD Parkir Raya Makassar harus segera dibubarkan dan pengelolaan parkir dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Menurut Farid, BUMD ini selama ini lebih mengutamakan setoran dan pencitraan daripada pelayanan publik.“Pengelolaan parkir harus sesuai regulasi. Pengelolaan parkir di jalan protokol diatur oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dan tata cara pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 18 Tahun 2020.
Dishub wajib melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk mencegah parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan publik,” tegas Farid.
Farid menambahkan, pembubaran BUMD seperti PD Parkir Raya bisa dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, melalui mekanisme:
1. Keputusan Dewan Pengawas dan Direksi untuk membubarkan BUMD.
2. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Penyelesaian seluruh kewajiban dan aset BUMD, termasuk hak-hak karyawan.
4. Pengalihan pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan agar pengelolaan lebih profesional, transparan, dan mengutamakan pelayanan publik.
“Langkah ini sudah diterapkan di kota-kota lain, seperti Malang, Pekanbaru, dan Gresik, di mana pengelolaan parkir oleh Dishub terbukti lebih efektif dan tertib. Makanya, Walikota Makassar harus berani membubarkan PD Parkir Raya dan mengembalikan pengelolaan parkir ke Dishub,” tegas Farid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PD Parkir Raya Makassar belum memberikan tanggapan atas sorotan dan kritik yang disampaikan Farid Mamma.(*)
Posting Komentar untuk "Bubarkan PD Parkir Raya, Kembalikan Pengelolaan ke Dishub"