Jaksa Bagi Duit Hasil Tilap Barang Bukti, Tiara Andini Kebagian Rp8 Miliar


Jakarta Media Duta, – Jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti membagi-bagikan duit hasil menilap barang bukti. Totalnya Rp23,9 miliar.Selain diberikan kepada sesama jaksa, salah satunya mengalir ke Tiara Andini. Jumlahnya Rp8 miliar.

Tiara Andini adalah istri Azam. Kala itu Azam masih berstatus sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kini, Azam sudah dipecat.

Akan tetapi, para jaksa yang terlibat menerima uang tersebut tidak diproses pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membeberkan alasan tidak memproses pidana jaksa yang terbukti menerima uang dari barang bukti tersebut.

“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia,” ujar Anang, kepada awak media Jumat, (10/10/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penanganan perkara robot trading Fahrenheit.

Alih-alih mengamankan barang bukti untuk negara, Azam justru bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Mereka bekerja sama menilap uang Rp23,9 miliar yang seharusnya disita.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Azam.

Namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa dari total uang yang digelapkan Rp11,79 miliar langsung masuk ke kantong Azam.

Kakak Azam juga kebagian Rp200 juta dan untuk kepentingan pribadinya Rp1,1 miliar. Sisanya ia bagikan kepada sejumlah atasannya.

Semua nama-nama jaksa penerima telah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka dicopot dari jabatannya masing-masing. (*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Bagi Duit Hasil Tilap Barang Bukti, Tiara Andini Kebagian Rp8 Miliar"