PT. Bintang Indoland Indonesia Dituntut Membayar Ganti Rugi Materil Rp 200 Milyar"

Foto Hotel yang ditinggal mangkrak kini terlihat sudah digusur, padahal belum dibayar ganti ruginya kepada  Soefian Abdullah sebagai pemilik. Kini kasusnya sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar.

Makassar Media Duta,- Sidang  lanjutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2025/PN. Mks pekan ke dua di Pengadilan Negeri Makassar,  Kamis 18/09/2025,  agenda sidang masih tahap-tahap pemangilan para pihak dan sidang kali ini yang belum hadir Tergugat Notaris/PPAT Albert Simon Dumanauw. 

Dalam surat  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Penggugat Ir. Soefian A  menuntut pembayaran ganti rugi Materil  Tergugat PT. Bintang Indoland Indonesia sebesar Rp.200.254.000.000,-

Selain itu juga kerugian Immateril yang dituntut yaitu menghukum PT.Bintang Indoland agar tidak mengambil kelebihan tanah milik Ir. Soefian A seluas kurang lebih dua ribu meter persegi. Ir.Soefian melakukan gugatan oleh karena bulan Juli  lalu melihat aktifitas pembongkaran Hotel mangkrak.

Gambar Ketika Hotel ditinggal mangkrak,  sebelum dilakukan pembongkaran.

 Hotel itu tak bisa terbangun karena izin perusahaan saya (PT. Barindo Express), ungkap Ir.Soefian A saat awak media mewancarainya usai sidang, hotel itu  dibangun hanya sekitar 4 bulan kemudian ditinggal mangkrak dengan alasan pak Eko bahwa kongsinya ( PT. Bintang Indoland) lagi ribut besar dan juga Pabrik Benang di Bandung lagi gulung tikar. 

Pasalnya sejak ditandatangani AJB kosong tanpa dihadiri pembeli tahun 2011 silam, tidak pernah ada pembayaran sepeserpun dari pihak PT. Bintang Indoland sebagai Pembeli, AJB kosong itu di isi oleh Notaris Albert Dumanauw tanpa adanya Akta Persetujuan RUPS pelepasan aset. 

Adapun obyek sengketa yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya di depan Hotel The Rinra Makassar. Luas tanah penggugat secara keseluruhan  22.000 M2 dan yang di jual ke PT.Bintang Indoland hanya  20.254 M2 sesuai Sertipikat .

Sehingga masih tersisa 1.746 M2, selanjutnya PT.Bintang Indoland dalam hal ini Pak Eko dan Pak Robert Hamdja (Owner Honda Makassar Indah Bawakaraeng) terbilang rakus dan serakah, yang mana mereka sudah balik nama sertipikat saya tanpa ada pembayaran.

 Kemudian mereka juga mengambil paksa sisa tanah  saya ucap Soefian A sambil memperlihatkan AJB yang dianggapnya penuh rekayasa di hadapan awak media, ini kan penipuan dan perampasan hak katanya.

Ketika  media mendatangi Kantor PT.Bintang Indoland di Jalan Bawakaraeng No.85 untuk menemui pak Robert Hamdja untuk mengkonfirmasi perihal gugatan ini, menurut staf kantor bernama Cindy mengatakan pak bos lagi tidak ada ditempat dan jarang kesini. (**)

Posting Komentar untuk "PT. Bintang Indoland Indonesia Dituntut Membayar Ganti Rugi Materil Rp 200 Milyar""