Gowa Media Duta,- Seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar sampai saat ini masih berpolemik.
Pasalnya, sejumlah nama yang dinyatakan lolos direksi diduga memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.
Alhasil, panitia seleksi dianggap melanggar Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap orang dalam pengurusan BUMD satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga termasuk yang timbul akibat perkawinan.”
Berbeda dengan kota Makassar, di Kabupaten Gowa jabatan direktur umum Perumda AM Tirta Jeneberang justru dijabat oleh suami Bupati Gowa yang bernama H. Muh. Khaerul Aco, S.E, M.M.
Khaerul Aco merupakan suami dari Husniah Talenrang, bupati Gowa saat ini yang terpilih pada Pilkada 2024.
Khaerul mengikuti seleksi Perumda Tirta AM Jeneberang pada tahun 2023 atau era Bupati Adnan Purichta Ichsan.
Namun merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022 tidak diatur terkait hubungan kekeluargaan baik sesama direksi ataupun kepala daerah. (*)
Lokasi:
Berbagi :
Posting Komentar
untuk "Di Gowa Suami Bupati Jabat Dirum Perumda AM Tirta"
Posting Komentar untuk "Di Gowa Suami Bupati Jabat Dirum Perumda AM Tirta"