Hakim Alimin Yang Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo Gugur Sebagai Hakim Agung


Jakarta Media Duta,-
- Hakim Alimin Ribut Sujono, yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak terpilih sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

Pencoretan tersebut dilakukan dalam Rapat pleno Komisi III DPR RI pada Selasa (16/9/202. Dalam rapat ini, akhirnya ditetapkan 10 dari 16 calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM). 

Hakim Alimin Ribut Sujono mendapat nol suara dari Komisi III DPR RI. Artinya, tidak ada yang mendukungnya sama sekali. Selama tes kelayakan dan kepatutan, ia juga sempat dicecar pertanyaan mengenai vonis mati terhadap Sambo.

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967. Ia memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 1992. 

Alimin juga memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terkait SP3 kasus BLBI

Ia menolak permohonan tersebut pada 29 Juni 2021, menegaskan bahwa penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum. (*)


Posting Komentar untuk "Hakim Alimin Yang Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo Gugur Sebagai Hakim Agung"