Gowa Media Duta- Seorang pegawai bank BUMN, Irfandi, divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu yang berbasis di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/9/2025) pukul 13.30 WITA.
Selain Irfandi, sidang dengan agenda putusan ini juga menghadirkan terdakwa lain, Kamarang Daeng Ngati, yang berprofesi sebagai koki.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan pegawai bank yang seharusnya mencegah peredaran uang palsu, bukannya terlibat dalam peredaran uang palsu ini.
Maka, kami menjatuhkan putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan yang dipantau Irfandi berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian uang palsu antara Kamarang Daeng Ngati dengan Mubin Nasir (terdakwa lain).
Dia memfasilitasi pembelian uang palsu senilai Rp 18 juta dengan harga Rp 8 juta uang asli, dan dari transaksi itu ia mendapatkan imbalan berupa uang palsu senilai Rp 1 juta. Tak hanya itu, Irfandi juga mengaku telah membelanjakan sisa uang palsu senilai lebih dari Rp 6 juta di salah satu mal di Kota Makassar.
Di antaranya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, staf honorer UIN Mubin Nasir, pegawai Bank BRI Andi Haeruddin, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Sulawesi Barat.(*)
Posting Komentar untuk "Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar"