Dimana dalam surat gugatan Ir. Soefian Abdullah menuntut pembayaran ganti rugi kepada PT. Bintang Indoland Indonesia dkk sebesar Rp 200.254.000.000,- dalam surat tuntutan Soefian Abdullah yang menggugat:
1. PT. Bintang Indoland Indonesia,
2. Notaris/ PPAT Albert Simon Dumanauw, SH, MKn,
3. Kepala Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kota Makassar,
4. Walikota Makassar, turut tergugat 1
5. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai turut tergugat II,
6. Notaris/PPAT Earli Fransisca Leman, SH.SKn turut tergugat III.
Adapun obyek sengketa, berupa sebidang tanah Negara atas nama Massiri Daeng Lira yang di beli Hj. Najmiah 8 Juni 2005. Selanjut Hj. Najmiah menjual kepada penggugat Ir. Soefian Abdullah pada 27 Oktober 2010. Berdasarkan pengoperasian Hak atas tanah Negara, sesuai akta Notaris Wali Fransisca, SH. MKn.
Dimana obyek sengketa yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga dengan luas 20.254 M2, sehingga sisa tanah penggugat kurang lebih 1.746 M2., yang ditolak BPN mengukur karena masih terendam air.
Sehingga sertifikat HGB Nomor 20001 seluas 20.254 M2, terbit atas nama perusahaan penggugat PT. Barindo Express.
Tiba-tiba sertifikat tersebut beralih kepada tergugat satu, PT. Bintang Indoland Indonesia yang baru diketahui pada September 2013 tanpa ada pembayaran sepersepun.
Atas dasar tersebut diatas sehingga penggugat menuntut PT. Bintang Indoland Indonesia untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 200 254 000.000.
Menyatakan akta jual beli nomor 01/2011 tertanggal 21 Januari 2011 dibuat tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menghukum tergugat I untuk tidak melakukan aktivitas diatas obyek sengketa selama belum mempunyai kekuatan hukum tetap.(*)
Posting Komentar untuk " PT. Bintang Indoland Indonesia Dituntut Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp 200 Milyar"