Jakarta, Media Duta, - Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI.Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke PTUN Jakarta. (Feri Agus Setyawan)Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan tersebut pada 12 September 2025.Namun, belum diketahui gugatan tersebut terkait apa karena detil perkara belum ditampilkan di laman SIPP.
Riwayat perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta baru memuat soal pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.Ketika berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro untuk meminta penjelasan terkait gugatan ini. Namun hingga berita ini tayang, Deni belum memberikan respons.Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut menggugat menkeu tak lama usai reshuffle kabinet pekan lalu.Pada Senin lalu (8/9) Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai menkeu, menggantikan Sri Mulyani.(skt/pta)
Posting Komentar untuk "Siti Hardianti Hastuti Rukmana Soeharto Menuntut Menteri Keuangan di PTUN Jakarta"