Gowa Media Duta, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti mesin cetak, kertas, tinta, dan water mark disita, untuk dimusnahkan.
Namun, lembaran SBN Rp 700 triliun dikembalikan kepada terdakwa karena majelis hakim menilai tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu.
“Lembaran surat berharga negara dikembalikan kepada terdakwa karena lembaran kertas berharga tersebut tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
Pajak Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Akan Ditanggung Pemerintah Mahfud MD Sebut Uang-Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar Perkara Simpel, Akankah Kejagung Membongkarnya?
Jadi Perhatian di Sidang Uang Palsu UIN Makassar Barang bukti SBN Rp 700 triliun yang belum diketahui keasliannya tersebut sempat jadi sorotan saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Bripka Adrianto, personel Reskrim Polsek Pallangga, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah Annar.
“Surat berharga negara ini juga kami amankan di rumah Annar, dan kalau saya tidak salah ingat, itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ujar Adrianto saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna. Bantahan terdakwa Meski demikian, Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
"Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut" kaya Annar.
Saat SBN Rp 700 Triliun Diperlihatkan Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
"SBN 700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta sekian, maka klien kami tidak pernah berencana jadi gubernur, tetapi jadi presiden," kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Saat SBN Rp 700 Triliun Diperlihatkan Sidang digelar secara maraton setiap Rabu dan Jumat dengan total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, ASN, serta guru.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat.
Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih impor dari China. Hasil cetakan nyaris sempurna, lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.(*)

Posting Komentar untuk "SBN Rp 700 Triliun Tak Masuk Barang Bukti Kasus Uang Palsu, di Kembalikan"