Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Tentang Sanksi Buang Sampah Sembarangan


Kendari Media Duta, -Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam kurun waktu bulan Agustus dan September tahun 2025 telah menerbitkan 2 kebijakan yang diduga sewenang-wenang. Ahad, 21 September 2025.

Yang terbaru, Surat Edaran (SE) tentang larangan pembelian obat antibiotik. Masyarakat yang mau membeli obat antibiotik mesti ada rekomendasi dokter. 

Jika tidak, pihak apotek tidak akan memberikan layanan pembelian.Pihak apotek berdalih bahwa mereka hanya menjalankan Surat Edaran tersebut.

Seperti yang diungkapkan seorang warga di Kecamatan Poasia berinisial AR, ia mengaku kaget saat mau membeli obat di salah satu apotek di bilangan Jln. Saranani, Mandonga, dan Anduonohu pada Kamis malam, (18/9/2025).

“Dua apotek berbeda saya mau beli obat tidak bisa. Pihak apotek mengatakan tidak bisa memberikan obat yang saya mau beli, katanya harus ada resep dokter,” katanya.

Pembelian obat antibiotik harus ada resep dokter, AR mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari dengan Nomor 100.3.4.3/2904/2025 tentang Pencegahan Resistensi Penggunaan Antibiotik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kefarmasian Kota Kendari, tertanggal 3/9/2025.

“Saya kaget saja, tidak ada sosialisasi, Tiba-tiba saat kita butuhkan tidak bisa dibeli. Ini sangat merugikan dan menyusahkan masyarakat. 

Biar kita mau obati sakit gigi harus ke dokter dulu padahal cukup beli lalu di minum obatnya, selain terjangkau juga simpel. Kalau ke dokter butuh waktu dan perlu merogoh uang lebih, siapa yang tanggulangi?,” tanyanya.

Surat Edaran tersebut tidak ditembuskan ke Menteri Kesehatan RI, gubernur, DRPD Kota Kendari. Untuk Surat keputusan sejenisnya tidak standar secara tata kelola administrasi pemerintahan.

Selayaknya setiap keputusan di ambil itu berdasar data, fakta, monitoring evaluasi dilapangan tentang apa, permasalahan, dampak dll.

Dalam diskusi dan telaahnya yang mengharuskan muncul Surat Edaran sebaiknya ada unsur dari BPOM dan mesti ada sebab untuk keluarnya Surat Edaran bukan tiba-tiba yang terkesan sedikit otoriter.

Sebelumnya Wali Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 Tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarang Tempat.

Tak tanggung-tanggung, Surat Edaran itu, setiap warga yang membuang sampah secara serampangan akan dikenakan sanksi berupa pidana atau denda sebesar Rp500.000.

Kesewenangan Wali Kota Kendari terbitkan Surat Edaran (SE) tentang sanksi buang sampah berulang dengan surat edaran pembelian obat antibiotik harus resep dokter.

 Dengan surat edaran seperti ini sangat tidak memihak dan menguntungkan malah justru menyulitkan dan merugikan masyarakat Kota Kendari. (RED)

Posting Komentar untuk "Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Tentang Sanksi Buang Sampah Sembarangan "