Jakarta Media Duta,- Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, meminta pengusaha travel jangan panik dengan adanya legalitas umrah mandiri.
 Menurut Ashari, kebijakan ini justru bertujuan menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik," kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025).Menurut Ashari, pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional. Mulai dari bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, hingga pendampingan teknis. "Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujar Ashari.
Mantan Bupati Deli Serdang ini mengimbau pengusaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara positif. Ia mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bertransformasi.
"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya," tegasnya.
Menurutnya, perubahan ini menuntut pelaku usaha beralih dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan jamaah. Ia menegaskan, Umrah Mandiri tidak berarti tanpa aturan, melainkan menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari semua pihak.
Ashari juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini membelit pengelolaan umrah. Seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis yang hanya berfokus jangka pendek, serta minimnya perlindungan jamaah saat menghadapi sengketa atau gagal berangkat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh pada sistem penyelenggaraan umrah.
"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik 'jual murah, berangkat tidak pasti'," tegasnya. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," lanjut Ashari.(*)
Mantan Bupati Deli Serdang ini mengimbau pengusaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara positif. Ia mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bertransformasi.
"Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya," tegasnya.
Menurutnya, perubahan ini menuntut pelaku usaha beralih dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan jamaah. Ia menegaskan, Umrah Mandiri tidak berarti tanpa aturan, melainkan menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari semua pihak.
Ashari juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini membelit pengelolaan umrah. Seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis yang hanya berfokus jangka pendek, serta minimnya perlindungan jamaah saat menghadapi sengketa atau gagal berangkat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh pada sistem penyelenggaraan umrah.
"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik 'jual murah, berangkat tidak pasti'," tegasnya. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur," lanjut Ashari.(*)

Posting Komentar untuk "Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pengusaha Travel Tak Panik"