Robert Hamdja Owner Honda Makassar Indah Menolak Hadiri Sidang Mediasi di PN


Makassar Media Duta Makassar,-  Perkara tanah yang bekas berdiri Hotel  Mangkrak berlanjut dalam sidang mediasi yang kedua hari ini, Kamis (16/10- 2025).

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator R.Moh. Fadjarisman, SH, MH yang sebelumnya memerintahkan agar tergugat  Prinsipal (PT.Bintang Indoland) Robert Hamdja hadir dalam sidang  dan janji kuasa hukum akan menghadirkan prinsipalnya. 

Ternyata pada sidang kemarin pengacara gagal mendatangkan tergugat Prinsipal dengan berbagai alasan.  Sidang Mediasi pun dinyatakan gagal tercapai, sehingga sidang ditunda hingga Kamis depan untuk memasuki sidang selanjutnya.

Pada  sidang mediasi tersebut  hakim mediator mempertanyakan ke ketua tim kuasa hukum Robert Hamdja alasan prinsipalnya tidak hadir, Marselus Hadu, SH, MH hanya menjawab kasus ini sudah tiga kali berperkara .

Sehingga Pak Robert Hamjda hanya berpesan  menolak hadir pada sidang mediasi, pintah Marselus Hadu dalam ruangan sidang Penggugat Soefian Abdullah pun mengatakan bahwa benar kasus  ini sudah yang ketiga kali berperkara dipengadilan, tetapi gugatan terdahulu bukan  saya yang mengugat dan konteks hukumnya juga berbeda pula.

Perlu publik ketahui bahwa mulai gugatan perkara pertama, kedua dan sampai perkara yang ke tiga ini pak Robert Hamdja,  tidak pernah datang walaupun hakim memerintahkan dipanggil, semua diabaikan.

Nanti ada lagi gugatan ke empat, ke lima, ke enam dan seterusnya, mungkin Tuhan yang panggil baru beliau baru mau datang, sepanjang Pihak Pak Robert Hamdja tidak menunaikan kewajibannya membayar hak saya dalam perkara tanah ini tak akan ada habisnya baik perkara perdata maupun pidana,  ujar penggugat. 

Pihak  PT. Bintang Indoland ini pembeli yang tidak beritikad baik,  inginnya gratis, mereka sudah membeli tanah saya terus tidak mau membayarnya, kan aneh.

Selanjutnya tanah diluar sertifikat pun ikut dirampas, karena secara keseluruhan sisa tanah saya, luas tanah milik saya itu awalnya 22.000 meter persegi, yang Pak Robert beli hanya 20.254 meter persegi.

Jadi jelas masih ada sisa tanah saya 1.746 meter persegi, jangan lah dirampas semua, ucap Soefian A.  Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia)  M. Aslan saat awak mewancarainya usai sidang.

Selanjutnya ia mengatakan Pak Robert Hamdja sudah kami pastikan tidak akan pernah mau datang walapun Hakim Mediator telah memerintahkan lewat kuasa hukumnya.

Beliau itu orang terpandang pengusaha Tionghoa yang merupakan salah satu agent otomotif pemegang merek Honda yang merajai pasar mobil honda di kawasan Indonesia Timur.

Namun mungkin pak Robert Hamdja tidak bisa ke Pengadilan tapi uangnya bisa datang ke Pengadilan he he he, kelakar M.Aslan.  

Untuk mengimbangi berita ini awakpun menghubungi salah satu Komisaris PT. Bintang Indoland pak Eko Henry via telpon selularnya namun enggang dijawab(**)

Posting Komentar untuk "Robert Hamdja Owner Honda Makassar Indah Menolak Hadiri Sidang Mediasi di PN "