Jakarta Media Duta, - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus investasi fiktif.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwanto S Abdullah menyebutkan, Antonius Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti senilai sejumlah mata uang asing.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling.
Selain itu juga ada 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000,” ujar Purwanto saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025).Hakim menyebutkan, uang pengganti Rp 29 miliar lebih ini merupakan uang korupsi yang dinikmati oleh Kosasih.
Singgung Kredibilitas Ahli di Praperadilan Nadiem, Hotman Paris: Pantas Anda Pakai BMW Kerugian Negara akibat Investasi Fiktif PT Taspen Sentuh Rp 1 Triliun .
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Kosasih diancam dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Di luar itu, Kosasih juga dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan, hasil korupsi sebesar Rp 29 miliar lebih itu digunakan oleh Kosasih untuk membeli sejumlah aset, baik itu apartemen, tanah, hingga kendaraan.
Aset-aset itu adalah 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
Bahkan, beberapa aset ini diduga sengaja tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disembunyikan keberadaannya. (*)
Posting Komentar untuk "Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dihukum Bayar Rp 29 Miliar Dan Penjara 10 tahun"