Keluarga Pjs Ketua RT Boleh Maju dalam Pemilihan

  Makassar Media Duta,- Wacana keterlibatan keluarga pejabat sementara (Pjs) Ketua RT/RW dalam kontestasi pemilihan kini semakin terbuka.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan suami atau istri Pjs tetap memiliki hak demokratis untuk mencalonkan diri, selama prosesnya berlangsung secara jujur dan transparan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW.

Menurut Izhar, peraturan tersebut memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih dan hak dipilih, termasuk bagi keluarga dari pejabat sementara yang saat ini sedang mengisi kekosongan jabatan di tingkat RT RW.

“Karena itu adalah hak setiap individu untuk dipilih dan memilih, maka kami tidak membatasi. Suami atau istri dari Pjs boleh mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua RT atau RW,” ujar Izhar Kurniawan.Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Pjs yang sedang menjabat.

Izhar menegaskan sejak awal penetapan, para Pjs telah menandatangani komitmen untuk tidak ikut dalam kontestasi pemilihan. Mereka dianggap sudah memahami risiko jabatan sementara tersebut.

“Berdasarkan Perwali, Pjs RT atau RW tidak diperkenankan menjadi calon, bahkan jika mereka memutuskan untuk mundur. Komitmen itu sudah jelas diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Namun, Izhar menambahkan, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

Jika tidak ada satupun warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT atau RW di wilayah tersebut, maka kelurahan melalui panitia pemilihan dapat menugaskan kembali Pjs untuk melanjutkan jabatan secara definitif.

“Masih ada peluang bagi Pjs untuk ditetapkan secara definitif, tapi itu hanya berlaku apabila tidak ada kandidat lain yang mendaftar,” katanya.

Lebih lanjut, Pemkot Makassar menekankan pentingnya menjaga netralitas dan etika selama proses pemilihan berlangsung.

Kendati keluarga Pjs diperbolehkan ikut mencalonkan diri, mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan posisi Pjs dalam memengaruhi warga atau mengintervensi jalannya pemilihan.

“Kita membuka ruang demokrasi yang benar-benar terbuka, adil, dan jujur. Proses ini harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa ada pihak yang diuntungkan secara tidak wajar,” ujar Izhar.

Pemilihan Ketua RT dan RW merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.

Izhar menambahkan melalui aturan baru ini, proses demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan lebih sehat dan transparan, sekaligus memperkuat rasa kepercayaan warga terhadap mekanisme pemilihan yang akuntabel.(: Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "Keluarga Pjs Ketua RT Boleh Maju dalam Pemilihan"