Jakarta Media Duta,- KEJAKSAAN Agung memamerkan sejumlah barang sitaan guna menunjukkan capaian kinerja. Barang sitaan tersebut mereka pajang di Lapangan Banteng Jakarta, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya mobil mewah milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
“Hari ini ada pameran kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Di sini masyarakat bisa melihat bagaimana kinerja kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Sabtu, 26 Oktober 2025.
Mobil sitaanKejaksaan Agung memamerkan sitaan mobil milik terpidana Harvey Moeis, dalam agenda pameran kinerja dan publikasi keterbukaan publik Kejaksaan Agung di Lapangan Banteng, 26 Oktober 2025.Moeis berupa mobil sport Ferrari berwarna merah dan Mercedes Benz berwarna abu-abu. Selain mobil mewah milik Harvey, juga ada kendaraan motor mewah milik terpidana dan terdakwa lain yang tampak dipamerkan.
Febrie menjelaskan pameran ini sekaligus bertujuan agar masyarakat mengetahui apa saja yang disita jaksa dari pengusutan suatu tindak pidana korupsi. “Masyarakat bisa lihat berapa yang tersita barangnya,” kata dia.
Hasil sitaan tim penyidik Jampidsus Kejagung nantinya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk kemudian dirawat dan diamankan lalu dilelang. Uang hasil lelang benda rampasan tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita beberapa mobil milik suami artis Sandra Dewi tersebut. Antara lain: Ferrari type 458 Speciale, Mercedes Benz type SLS AMG AT, Ferrari tipe 360 Challenge Stradale, dan mobil Porsche 911 Speedster.
Penyidik turut menyita aset milik sang istri, antara lain tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dua unit kondominium di Kabupaten Tangerang; dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat; 141 perhiasan dan 88 tas merek mewah.
Atas sejumlah penyitaan aset milik Sandra Dewi tersebut, pemain sinetron itu telah mengajukan gugatan keberatan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang gugatan keberatan tersebut tengah berjalan di PN Jakpus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan, permohonan gugatan Sandra Dewi tidak akan menghalangi proses lelang. “Kalau sudah inkrah bisa dilelang. Keberatan tidak menunda,” ujar Anang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menukil dari laman Mahkamah Agung, putusan perkara Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan kasasinya ditolak oleh majelis hakim. Putusan itu dibacakan pada 25 Juni 2025. “Tolak,” dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 6,5 tahun.(*)

Posting Komentar untuk "Mobil Mewah Sitaan Jaksa Agung Dipamerkan"