Peninjauan Kembali Tidak Menghentikan Upaya Eksekusi


Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menanggapi rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Kejagung menghormati keinginan kubu Silfester Matutina itu. 

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silahkan saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Minggu (26/10/2025). 

Anang menegaskan, PK yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina. “Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ujar Anang.

Anang menambahkan, saat ini tim jaksa eksekutor tengah mencari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina itu.

 Anang memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum guna memberikan kepastian hukum. 

“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” jelas dia. Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. 

Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK. 

Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019. (cip)

Posting Komentar untuk "Peninjauan Kembali Tidak Menghentikan Upaya Eksekusi"