Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Divonis 5 Tahun Uang Pengganti Rp3,08 Miliar


Makassar Media Duta,- Empat terdakwa kasus korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020, resmi divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.Kerugian negara mencapai Rp3.085.364.197,51.

“Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.085.364.197,51 subsider 1 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Terdakwa lain juga dijatuhi hukuman, antara lain. H. Himawan Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Achmad Dhani: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.Abdullah Abid: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bone Pelajari Putusan

Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum lanjutnya.

“Saat ini tim penuntut umum masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

“Putusannya kan baru Jumat kemarin. Kami akan koordinasi internal dengan pimpinan untuk memastikan setiap langkah hukum diambil secara cermat dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Heru menegaskan Kejari Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya. (Wahdaniar)

Posting Komentar untuk "Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Divonis 5 Tahun Uang Pengganti Rp3,08 Miliar"