Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

DPRD Makassar, Hak Suara Rawan Hilang di Pemilihan RT


Makassar Media Duta,- Kekhawatiran akan hilangnya hak suara warga dalam pemilihan Ketua RT kembali mencuat.  DPRD Kota Makassar memanggil Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar.

Pemanggang tersebut untuk meminta kejelasan terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai berpotensi mengecualikan banyak warga yang sebenarnya memenuhi syarat.

Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat menginisiasi pertemuan dengan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), camat, hingga lurah terkait Pemilihan Ketua RT/RW

Rapat berlangsung di Ruang Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kantor Sementara DPRD Makassar di Jalan Letjen Hertasning, Jumat (28/11).

Hadir dalam pertemuan tersebut para legislator Komisi D, antara lain Muchlis Misbah, Fahrizal Arrahman Husain, Meinsani Kecca, Adi Akbar, dan A Odhika, bersama Kabag BPM Andi Anshar.

Anggota Komisi D Muchlis Misbah, menegaskan bahwa BPM menyatakan hak memilih hanya dapat digunakan oleh warga yang masuk dalam DPT.

Artinya, siapa pun yang tak tercantum dalam daftar itu otomatis kehilangan hak suara.“Tadi sudah diperjelas, katanya harus terdata di DPT,” ujar Muchlis setelah rapat.

Berbeda dengan pemilu nasional yang menyediakan surat suara cadangan, jumlah surat suara dalam pemilihan RT/RW sepenuhnya mengikuti jumlah DPT.

Jika ada pemilih tambahan yang tiba-tiba muncul pada hari pemungutan suara, logistik dipastikan tak mencukupi.

Kondisi ini dikhawatirkan memperbesar potensi warga kehilangan hak pilihnya.(Siti Aminah)

Posting Komentar untuk "DPRD Makassar, Hak Suara Rawan Hilang di Pemilihan RT"