Perwira TNI Letda Thariq Singajuru pelaku Utama
Dari Penganiayaan dan menyiksa Parada Lucky Namo,,,
Ia juga seorang berpendidikan tinggi dan masih muda,,
Tetapi Nasib dan takdir berkata lain
Masa mudanya Harus di Hukum berat dari salah satu dari kedua Pasal di bawah ini,,๐๐
Pasal,339 adalah Pidana seumur Hidup,,,
Dan.Pasal,340 adalah pidana Mati.
Ternyata, di balik ketegaran seorang perwira, ada juga rasa takut yang tak bisa disembunyikan.
Itulah yang terlihat dari Letda Thoriq Singajuru yang menangis di persidangan, meminta maaf kepada keluarga korban, kepada hakim, dan memohon agar dirinya tidak dipecat karena masih ingin mengenakan seragam TNI.
Namun air mata di ruang sidang tidak mampu menghapus konsekuensi dari apa yang terjadi.
Proses hukum tetap berjalan, dan perwira sekelas Letda Thoriq pun harus tanggung jawab atas tindakannya di hadapan pengadilan militer.
Apa pun pembelaannya, fakta bahwa seorang prajurit bernama Prada Lucky kehilangan nya@wanya adalah tragedi besar yang tidak bisa dianggap ringan.(*)

Posting Komentar untuk "Perwira TNI Letda Thariq Pelaku Utama Penyiksa Prada Lucky"