Pihak kepolisian dari Polres Aceh Barat dilaporkan telah menertibkan dan menyita butiran emas hasil tangkapan warga di kawasan pertambangan tanpa izin (ilegal).
Tindakan ini dilakukan karena aktivitas penambangan tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah.
Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan liar karena selain melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tindakan ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan yang permanen.
Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah setempat juga mendorong warga agar mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Mari kita jaga kelestarian alam Aceh demi anak cucu kita! ๐ฟ๐️
Sumber: Antara News Aceh

Posting Komentar untuk "Polisi Sita Emas Hasil Galian Warga di Aceh Barat"