Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Skandal Aiptu LC 4 Kali RUDAPAKSA Tahanan Perempuan Berujung Dipecat


Jatim Media Duta,- 
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi Polres Pacitan terhadap tahanan perempuan, menjadi sorotan serius di 2025.

Polisi berinisial Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan, akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap tahanan perempuan. Kasus ini diproses serius oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dan menjadi sorotan publik.

Awal Terungkapnya Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini pertama kali mencuat setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan perempuan di Mapolres Pacitan. Korban diketahui berusia 21 tahun dan berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.

Korban sebelumnya ditahan di Polres Pacitan setelah ditangkap pada 5 Februari 2025, karena diduga terlibat sebagai muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan. Dalam masa penahanan itulah, dugaan perbuatan bejat tersebut terjadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh Propam Polda Jatim.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC .

LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules Abraham Abas saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (18/4/2025).

Korban Diperiksa di Polda Jatim

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke Surabaya guna dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan menyeluruh.

Di sisi lain, LC mulai menjalani penahanan khusus oleh Propam sebagai bagian dari proses pelanggaran kode etik Polri yang tengah berjalan.

Sidang Etik dan Pemecatan dari Polri

Puncak penanganan kasus ini terjadi pada akhir April 2025. Setelah menjalani rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan sidang komisi kode etik, Bidpropam Polda Jatim memutuskan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap LC.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar setelah laporan masuk pada 12 April 2025.

"Menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Jules saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan bahwa sanksi PTDH bukan sekadar pencopotan jabatan atau mutasi.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dalam hal ini adalah sanksi yang kita kenal dengan pemecatan," ujarnya.

Terbukti Lakukan Perbuatan Cabul hingga Persetubuhan

Dalam sidang etik tersebut, LC dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tahanan perempuan. Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali sejak Maret 2025.

"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. 

Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," kata Jules saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Menurut Jules, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 13 orang saksi untuk memperkuat pembuktian.

"Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi," imbuhnya.

Rangkaian Sanksi Etik dan Penahanan

Selain pemecatan, LC juga dijatuhi sanksi penempatan khusus sebagai bagian dari putusan sidang etik.

"Penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025.

 Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). 

Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC," tuturnya.

Dalam putusan sidang komisi kode etik Polri pada 23 April 2025, LC dinyatakan melakukan perbuatan tercela, melanggar berbagai pasal dalam peraturan disiplin dan kode etik Polri.

"Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan," tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.(*)

Posting Komentar untuk "Skandal Aiptu LC 4 Kali RUDAPAKSA Tahanan Perempuan Berujung Dipecat"