Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

TNI Amankan Seorang Demontran Yang Ditemukan Membawa Senjata Api


TNI mengamankan seorang demonstran yang kedapatan membawa senjata api dan mengibarkan bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe, Aceh.

 Penangkapan ini terjadi saat pembubaran aksi konvoi dan demonstrasi yg berlangsung sejak Kamis,malam hingga Jumat (26/12/2025).

Puspen TNI menjelaskan, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melaksanakan aksi demonstrasi di Lhokseumawe.

Sebagian dari mereka mengibarkan bendera bulan bintang yg identik dgn simbol GAM, disertai teriakan yg berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum. Aksi ini dinilai mengganggu upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Mengetahui adanya aksi tersebut, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dgn Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. 

Bersama personel Korem 011/LW dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara, mereka mendatangi lokasi demonstrasi.

Petugas TNI-Polri di lokasi telah meminta para demonstran untuk menghentikan aksinya. Namun, imbauan tersebut tidak digubris, sehingga petugas memutuskan untuk membubarkan aksi secara paksa.

“Dlm proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dlm kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. 

Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yg berlaku,” tulis akun resmi Puspen TNI, @puspentni, pada Jumat (26/12/2025).

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yg berlaku. 

Simbol tersebut diidentikkan dgn gerakan separatis yg bertentangan dgn kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

, Sebagaimana diatur dlm Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007.(*)

Posting Komentar untuk "TNI Amankan Seorang Demontran Yang Ditemukan Membawa Senjata Api"