Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim (47), menjadi sorotan publik setelah memimpin orasi perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya di Jalan Poros Sulawesi, Kecamatan Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026) sore.
Aksi tersebut diikuti masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dari berbagai organisasi.
Dari atas mobil bak terbuka, Andi Rahim menyuarakan aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk perjuangan daerah. Orasi itu viral di media sosial dan memantik beragam tanggapan publik.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih belum memungkinkan karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran sejak 2014.
“Moratorium pemekaran artinya pembentukan wilayah baru masih dilarang. Persiapan boleh dilakukan, tetapi keputusan tetap menunggu kebijakan pusat dan harus memenuhi syarat yang ditentukan,” ujar Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (7/1/2026).Jufri menegaskan, orasi Bupati Luwu Utara hal sah dalam negara demokrasi selama tidak melanggar hukum.
Menurutnya, usulan DOB adalah hak daerah, namun penentuannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Moratorium DOB diberlakukan karena hasil evaluasi menunjukkan banyak daerah pemekaran belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masih bergantung pada dana transfer pusat.
Selain itu, pemerintah menilai perlu adanya penataan ulang sistem otonomi daerah.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, sebelumnya menyatakan bahwa hingga kini lebih dari 300 usulan DOB telah diterima, namun belum dapat diproses karena moratorium belum dicabut.
Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasim Arfah

Posting Komentar untuk "Bupati Luwu Utara Disorot Setelah Memimpin Orasi Pemekaran Provinsi Luwu Raya"