Di mata hukum internasional, tentara bayaran bukan sekadar pejuang—mereka adalah garis abu-abu yang mematikan.
Protokolz Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dengan jelas menyatakan: tentara bayaran tidak diakui sebagai kombatan sah.
Artinya, jika tertangkap, mereka tidak berhak atas status tawanan perang (POW). Tidak ada perlindungan. Tidak ada kehormatan perang.
Berbeda dengan prajurit negara yang bertempur atas nama bendera dan konstitusi, tentara bayaran bertempur atas nama uang.Motif inilah yang membuat mereka dipandang sebagai aktor ilegal, dan dalam banyak kasus, dapat diadili sebagai kriminal oleh negara penangkap tanpa perlakuan khusus.
PBB menutup ruang abu-abu itu lewat Konvensi 1989, yang secara tegas menyatakan bahwa perekrutan, pendanaan, dan penggunaan tentara bayaran adalah tindakan ilegal.
Alasannya jelas: mereka mengancam stabilitas internasional, memperpanjang konflik, dan mengaburkan batas antara perang dan kejahatan.
Di konflik modern, fakta ini kembali terbukti. Dalam perang Ukraina, sejumlah pejuang asing ditolak status POW, dengan satu alasan keras: mereka dikategorikan sebagai tentara bayaran.
Sekali label itu melekat, perlindungan hukum internasional lenyap.
Ini bukan soal ideologi.Bukan soal siapa benar atau salah.Ini soal konsekuensi hukum yang brutal.Di medan perang, tidak semua yang membawa senjata diakui sebagai prajurit.
Dan bagi tentara bayaran, satu kesalahan fatal berlaku:uang tidak pernah menggantikan hukum.

Posting Komentar untuk "Tentara Bayaran Tidak Diakui Sebagai Kombatan Yang Sah"