Suasana Proses eksekusi Lahan yang berlangsung di Jl.Monginsidi Baru Makassar,Rabu 28 Januari 2026.(Doc:RRI Zaenal Abidin)
Makassar Media Duta,— Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan proses eksekusi lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar, pada Rabu pagi, 28 Januari 2026.
Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Perkara sengketa lahan ini melibatkan Sugiyanto Halim sebagai pihak penggugat melawan ahli waris almarhum H. Mustari Ago selaku pihak tergugat.
Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang selama ini menjadi polemik dan telah melalui rangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makassar bersama pihak pemohon eksekusi.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung, aparat kepolisian turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi eksekusi sejak pagi hari.
Meski berjalan sesuai prosedur, proses eksekusi sempat diwarnai orasi dan adu argumen antara perwakilan keluarga tergugat dengan pihak penggugat.
Namun demikian, situasi tetap dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi tindakan anarkis maupun gangguan keamanan yang berarti.
Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar melalui perwakilan di lokasi menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Kami melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya di sela kegiatan.
Hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan, situasi di sekitar lokasi tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Aparat kepolisian memastikan tidak ada insiden lanjutan, sementara pihak pengadilan menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Zaenal Abidin Rachman)

Posting Komentar untuk "Eksekusi Lahan Jalan Monginsidi Baru Berjalan Kondusif"