Indonesia Kehilangan 774,2 Kg Emas, Akibat Tambang llegal yang di Garap Diam-diam WNA China di Kabupaten Ketapang,Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun.
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Yu Hao (49), seorang warga negara China, terkait kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.Majelis hakim menilai bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak penuntut umum.
Dengan demikian, Yu Hao dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tahanan.
Namun Kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Yu Hao, Kini menjadi perhatian serius, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun akibat aktivitas tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Indonesia Kehilangan 774,2 Kg Emas Yang Digarap Diam-diam WNA China"