Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan Polda Sulsel


Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 Miliar. 

Termohon pun diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka tersebut.

Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2025). 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo," ujar Angeliky di persidangan.

Selain membatalkan penetapan Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar. Termohon pun diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka tersebut.

Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2025). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo," ujar Angeliky di persidangan.

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga menyatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 adalah tidak sah. Menurutnya, kedua surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan," ujarnya.

"Memerintahkan termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," sambungnya.

Awal Mula Irman YL dan Pahlevi Jadi Tersangka Penipuan

Pihak Irman YL dan Pahlevi sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari Sekolah Islam Al-Azhar memiliki kredit macet senilai Rp 35 miliar. Sekolah islam tersebut juga mengalami penurunan jumlah siswa.

"Awalnya itu sekolah (Al-Azhar) mau dilelang karena sudah kredit macet di Bank Panin Dubai. Yang kedua siswanya mulai berkurang, bangunan juga mulai agak kurang terurus," ujar kuasa hukum tersangka, Muhammad Nursalam kepada detiksulsel, Minggu (21/12).

Kondisi tersebut membuat pemilik Al-Azhar, Andi Baso Abdullah (almarhum) mengutus orang bernama Melati Sombe untuk menawarkan pembelian sekolah islam tersebut kepada IYL. Menurut Nursalam, IYL sempat menolak tawaran tersebut.

"Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan," ujarnya.

"Memerintahkan termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," sambungnya.

Awal Mula Irman YL dan Pahlevi Jadi Tersangka Penipuan

Pihak Irman YL dan Pahlevi sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari Sekolah Islam Al-Azhar memiliki kredit macet senilai Rp 35 miliar. Sekolah islam tersebut juga mengalami penurunan jumlah siswa.

"Awalnya itu sekolah (Al-Azhar) mau dilelang karena sudah kredit macet di Bank Panin Dubai. Yang kedua siswanya mulai berkurang, bangunan juga mulai agak kurang terurus," ujar kuasa hukum tersangka, Muhammad Nursalam kepada Minggu (21/12).

Kondisi tersebut membuat pemilik Al-Azhar, Andi Baso Abdullah (almarhum) mengutus orang bernama Melati Sombe untuk menawarkan pembelian sekolah islam tersebut kepada IYL. Menurut Nursalam, IYL sempat menolak tawaran tersebut.(*)

Posting Komentar untuk "Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan Polda Sulsel"