Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kapolres Minta Maaf, Mengaku Keliru Menetapkan Sebagai Tersangka Yang Kejar Penjambret Istrinya


Kapolres Sleman resmi meminta maaf dan mengakui salah dalam menetapkan suami yang lawan penjambret sebagai tersangka.

Kapolres mengaku ada kesalahan menafsirkan pasal sehingga suami yang kejar penjambret dan terjatuh hingga kedua penjambret tersebut meninggal dunia, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Suami korban melakukan pengejaran , tak dapat dikategorikan kelalaian hingga menimbulkan kecelakaan karena pengejaran itu dilakukan tak dapat dipisahkan sebagai pembelaan terhadap istrinya. 

 Pelajaran berharga bagi kita semua bahwa membela hak dan keluarga adalah tindakan yang harus dipandang secara adil oleh hukum.(*)

Posting Komentar untuk "Kapolres Minta Maaf, Mengaku Keliru Menetapkan Sebagai Tersangka Yang Kejar Penjambret Istrinya"