Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kedua Belah Pihak Saling Melapor Yan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Jebloskan Masuk ke Penjara

 

 Makassar  Media Duta— Kasus dugaan penggelapan barang yang melibatkan Yan dan Elsye kian menuai sorotan publik. Perkara ini tak lagi berdiri tunggal, sebab kedua belah pihak kini tercatat saling melapor ke aparat penegak hukum.

Namun, kejanggalan mencuat setelah Yan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara Elsye yang juga dilaporkan tidak mengalami perlakuan hukum serupa.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Media Mata Publik, persoalan bermula dari hubungan kerja sama usaha antara Yan dan pihak Elsye. Seiring berjalannya waktu, muncul perselisihan terkait penguasaan dan pengelolaan barang di gudang yang berada di Kompleks Pergudangan Lantebung.

Elsye kemudian melaporkan Yan dengan dugaan penggelapan barang. Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik hingga berujung pada penahanan terhadap Yan.

Namun, Yan membantah tudingan tersebut dan menganggap laporan itu tidak berdasar. Merasa dirugikan, Yan melakukan laporan balik terhadap Elsye atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan secara hukum.

Artinya, secara formil perkara ini berada dalam status saling melapor.

Menanggapi hal itu, Jong kian melalui keterangannya lewat pesan WhatsApp menegaskan bahwa laporan terhadap Yan dilakukan karena merasa dirugikan, serta mengklaim telah menempuh jalur komunikasi dan mediasi sebelumnya.

Menurut Jong Kian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Meski demikian, fakta bahwa hanya Yan yang ditahan memunculkan pertanyaan serius terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Direktur PUKAT Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji ulang secara objektif dan profesional.

Dalam konteks hukum acara pidana, eetika para pihak saling melapor, maka penyidik wajib menempatkan posisi hukum para pihak secara seimbang.

Tidak boleh ada kesan tebang pilih,” tegas Farid Mamma kepada Media Mata Publik. Senin (19/1/2026)

Farid menekankan, penahanan adalah upaya paksa yang harus memenuhi syarat ketat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jika Yan dan Elsye sama-sama berstatus terlapor dalam perkara yang saling berkaitan, maka muncul pertanyaan serius ketika hanya satu pihak yang ditahan. 

Penyidik harus menjelaskan secara terbuka dasar objektif dan subjektif penahanan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar konflik yang beririsan dengan sengketa usaha atau perdata tidak serta-merta dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Polisi harus cermat membedakan sengketa perdata dan pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik bisnis. Prinsip due process of law wajib dijunjung tinggi,” tandas Farid.

PUKAT Sulsel, lanjut Farid, mendorong agar aparat penegak hukum membuka perkara ini secara transparan kepada publik, termasuk menjelaskan mengapa laporan Yan terhadap Elsye belum diikuti dengan langkah hukum yang setara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan perlakuan hukum antara Yan dan Elsye, meski keduanya tercatat saling melapor.(*)

Posting Komentar untuk "Kedua Belah Pihak Saling Melapor Yan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Jebloskan Masuk ke Penjara "