Sehubungan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana terkait pengamanan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DD 1858 YS yang dilakukan oleh Klien kami Sdr Yhaking Cs .
Tim Gegabah, dari PT. Bayu Saputra Perkasa (BSP), maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Pengamanan objek jaminan fidusia tersebut, Bahwa Klien kami ( Y ) Cs sebagai tenaga profesional Kolektor dan terdaftar sebagai tenaga frelens pada PT. Bayu Saputra Perkasa (BSP), yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari PT. Mandiri Utama Finance (MUF) untuk melakukan pengamanan atas objek jaminan fidusia milik debitur ST. Warsida yang telah mengalami gagal bayar selama ±29 (dua puluh sembilan) bulan dan telah masuk status Write Off (WO).
2. Pelaksanaan Sesuai Prosedur dan Koordinasi dengan Aparat Kepolisian
Bahwa pengamanan tersebut dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan telah berulang kali diupayakan secara persuasif.
Selama proses pengamanan, kami melakukan koordinasi aktif dengan pihak Kepolisian, baik Polsek Ujung Pandang maupun Polsek Makassar, bahkan secara langsung turut hadir dan menyaksikan proses pengamanan unit tersebut.
3. Bahwa klien Kami melakukan pengamanan aset jaminan fidusia Bukan Perampasan.
Bahwa kendaraan tidak serta-merta dibawa ke gudang PT. MUF, melainkan diamankan terlebih dahulu di Kantor Polsek Makassar atas arahan penyidik dan Kanit Reskrim sebagai bentuk netralitas dan itikad baik dalam proses mediasi antara kreditur dan debitur.
4. Upaya Damai Telah Diupayakan
Bahwa pihak debitur dan keluarga telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, termasuk untuk memindahkan sendiri kendaraan dari area Polsek.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pihak debitur tidak memenuhi komitmennya.
5. Bahwa dari uraian tersebut di atas Tidak Terdapat Unsur Pidana
Berdasarkan ketentuan hukum, khususnya Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, kreditur dan/atau penerima kuasanya berhak mengamankan objek fidusia selama telah dilakukan dengan cara-cara damai dan tidak melanggar hukum.
Dalam hal ini, proses sudah dilakukan secara sah dan patut, disaksikan pihak kepolisian, tanpa adanya perbuatan melawan hukum atau perampasan.
6, Bahwa terkait dengan penetapan tersangka sdr (Y) Cs, sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 KUHPidana kami menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan .
Karena secara hukum klien kami tidak pernah melakukan perampasan terhadap Objek jaminan fidusia tersebut dan kalaupun dipaksakan jadi tersangka kenapa hanya Mereka bertiga Klien kami.
Sedangkan pihak kreditur dalam hal ini PT Mandiri Utama Finance sebagai pemberi kuasa perintah pengamanan aset dengan Kuasa subtitusi seharusnya juga menjadi tersangka jika terpenuhi unsurnya.
demikian juga Pihak penerima Kuasa subtitusi sebagai agency ( PT.Bayu Saputra Perkasa) BSP sebagai pemberi kuasa subtitusi kepada klien kami (Y) cs sebagai tenaga frilenc Profesional Collector.
7. Bahwa jika terpenuhi Unsur pidananya maka jelas kita tidak bisa tidak melibatkan pemberi Perintah dan atau yang Menyuruh melakukan ( Doenpleger)dan atau ( Medepleger) bebasa sementara (Pleger) nya di tersangkakan .
Menurut Bung Willy bahwa Dengan demikian, tuduhan atau laporan pidana terhadap Klien kami merupakan bentuk kekeliruan yang dapat merugikan nama baik perusahaan serta mencederai mekanisme dalam Pengamanan hak fidusia yang dijamin undang-undang.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya agar menjadi pertimbangan dan dasar objektif dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
Tutup Adv.Willem Pattiwaellapia, SH, M.H, CLA atau yang biasa di sapa Bung Willy Suanggi selaku penasehat Hukum Ketiga Profesional Jasa Penagihan.


Posting Komentar untuk "Klarifikasi Resmi Terkait Pengamanan Objek Jaminan Fidusia"