Komandan Kompi TNI Lettu Ahmad Faisal yang dinilai terbukti bersalah telah melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan korban meninggalkan dunia.
Sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa di vonis 8 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI.
Rupanya Permohonan terdakwa yang memohon tidak dipecat tidak dinyatakan ditolak.
Meski terdapat telah mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan minta jangan dipecat, ternyata majelis hakim menolak seluruh alasan terdakwa.

Posting Komentar untuk "Komandan Kompi TNI Lettu Ahmad Faisal Dihukum 8 tahun da Dipecat"