Makna reformasi kembali dipertanyakan ketika kebijakan di lapangan justru berjalan berlawanan dengan putusan hukum tertinggi negara.
Di tengah narasi penegakan supremasi hukum, langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai menunjukkan pembangkangan terbuka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Eks Kabais TNI, Soleman B. Ponto, menilai situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis konstitusional yang serius.
Menurutnya, Polri tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga menafikan otoritas Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, sosok yang justru dipilih negara untuk memimpin agenda reformasi internal kepolisian.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk level pembangkangan terbuka,” kata Soleman Sabtu (3/1/2026).Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri, yang meminta Polri tunduk penuh pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Bahkan, Soleman menyebut Kapolri telah menyatakan komitmen untuk mematuhi putusan tersebut.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Polri berjalan terus seakan-akan ucapan Ketua Tim Reformasinya tidak memiliki makna apa pun,” ujar Soleman.
Ia menyoroti fakta bahwa setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang disebut-sebut akan menghentikan pelantikan perwira aktif di luar struktur Polri, praktik penempatan tersebut justru masih terus berlangsung.
Contoh paling mutakhir, menurut Soleman, adalah penunjukan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
“Ini bukan jabatan kepolisian, bukan struktur Polri, dan jelas merupakan jabatan sipil,” tegas Soleman.
Yang membuat situasi semakin ironis, kata dia, penempatan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam.
Justru dipublikasikan ke ruang publik dan dibingkai sebagai narasi “kebanggaan”, seolah tidak ada persoalan hukum yang dilanggar.
“Padahal negara sedang bicara soal supremasi hukum, yang dilanggar justru keputusan konstitusional tertinggi,” ujarnya.
Soleman menilai pengabaian terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie memiliki makna simbolik yang sangat serius.
Jika Ketua Tim Reformasi Polri saja tidak dihormati, maka agenda reformasi dinilai tidak lebih dari formalitas belaka.
“Artinya jelas. Reformasi yang selama ini digembar-gemborkan ternyata hanya kosmetik,” kata Soleman.
Ia merinci sejumlah pesan berbahaya yang muncul dari situasi tersebut, yakni putusan MK dianggap dapat dinegosiasikan, Tim Reformasi Polri diperlakukan sebagai formalitas, Ketua Tim Reformasi hanya dijadikan simbol, bukan otoritas dan negara hukum direduksi menjadi dokumen administratif semata.
Menurut Soleman, kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis birokrasi. Yang dipertaruhkan adalah martabat negara hukum.
“Jika Polri merasa cukup kuat untuk mengabaikan MK dan menyepelekan Ketua Tim Reformasinya sendiri, ini ancaman serius bagi konstitusi,” tegasnya.
Ia menilai negara harus segera mengambil sikap tegas.
Putusan MK, kata dia, harus diperlakukan sebagai hukum tertinggi yang mengikat semua lembaga negara tanpa pengecualian.
“Jika Polri tetap keras kepala, negara harus lebih keras,” ujarnya.
Soleman menegaskan, ukuran negara hukum bukan ditentukan oleh seberapa keras hukum diterapkan kepada rakyat kecil, melainkan seberapa berani negara menundukkan lembaga yang merasa dirinya lebih besar dari hukum.
“Ini bukan lagi soal Polri. Ini ujian bagi keberanian negara menegakkan konstitusi terhadap aparatnya sendiri,” papar dia.(*)

Posting Komentar untuk "Kritik Tajam Soleman Ponto ke Kapolri: Putusan MK Diabaikan, Reformasi Polri Hanya Kosmetik"