Bapak Pelda Christian Namo resmi ditahan. Artinya Kasus yang disangkakan kepada beliau masuk Tahap penyidikan.
Tentunya penyidik DENPOM berani melakukan upaya paksa (kap/Han) sudah didukung alat bukti yang cukup .
Nah, disini peran pengacara beliau dibutuhkan untuk mendampingi beliau membangun argumentasi pembelaan.
Untuk mau "melawan" pihak penyidik DENPOM pada titik ini tidak bisa, sebab dalam sistem peradilan militer tidak dikenal istilah PRA PERADILAN 🙏

Posting Komentar untuk "PELDA CHRISTIAN NAMO RESMI DITAHAN"