Penahan
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. bersama Advokat Evy, S.H. beserta Tim Kuasa Hukum, secara resmi mendampingi Ibu korban Serda Amon Hutapea untuk bertemu langsung dengan Dandenpom Jaya/2 Letkol Cpm. Herdy A. R. Soediro (6/1-2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dandenpom Jaya/2 membenarkan bahwa Serda Amon Hutapea saat ini ditahan/dipenjara berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara selama 20 (dua puluh) hari, atas dasar Laporan THTI sesuai KUHPM yang diajukan oleh Ankum.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Rikha Permatasari menyatakan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam, karena kliennya yang sejatinya adalah korban kekerasan, penyiksaan, dan perundungan justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana militer.
Menurut Kuasa Hukum, unsur tindak pidana militer yang dituduhkan tidak terpenuhi, karena fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Serda Amon Hutapea mengalami penyiksaan dan perundungan sistematis di lingkungan kesatuan Ajen Kostrad.
Termasuk perintah untuk meminum air yang bercampur deterjen, yang jelas merupakan tindakan tidak manusiawi dan membahayakan nyawa.
«“Tindakan meninggalkan kesatuan yang dilakukan klien kami adalah bentuk keterpaksaan untuk menyelamatkan nyawa, bukan niat jahat. Ini adalah overmacht atau keadaan memaksa.
Apabila klien kami tetap bertahan dan diam, setelah dua kali kesepakatan perdamaian tertulis dilanggar dan kekerasan kembali terulang, maka sangat nyata ancaman bahwa nyawanya akan direnggut,” tegas Advokat Rikha Permatasari.»
Kuasa Hukum menilai bahwa kriminalisasi terhadap korban ini mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, serta kewajiban negara untuk melindungi setiap prajurit dari perlakuan brutal di dalam institusi.
Sebagai bentuk komitmen menegakkan keadilan, Advokat Rikha Permatasari selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak korban melalui lembaga negara terkait.
Adapun langkah konkret selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum akan:
1. Mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap korban;
2. Mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan raga korban.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa prajurit muda yang menjadi korban kekerasan tidak boleh dikorbankan dua kali, pertama oleh penyiksaan, dan kedua oleh sistem hukum yang gagal melihat substansi keadilan.
Hukum harus melindungi korban, bukan menghukumnya.
Tim Kuasa Hukum Serda Amon Hutapea
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum
PRESS RILIS

Posting Komentar untuk "Penahanan Prajurit Korban Kekerasan Dinilai Bentuk Kriminalisasi"