"Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik .
Yang berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi.
Sebanyak 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," jelas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada.(*)

Posting Komentar untuk "Tahun 2025 Polri Telah Menjatuhkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi 2.707 Sanksi Etik"