Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Temuan PPATK, Duit Lender DSI Rp 1,2 Triliun Mengalir ke Sini

Jakarta, Media Duta,-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami aliran dana fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Dalam temuan awalnya, PPATK menilai aktivitas DSI terindikasi sebagai skema ponzi yang dibungkus dengan konsep syariah.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun.

 Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Foto: Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama Bareskrim Polri, OJK, PPATK dan LPSK terkait dugaan tindak pidana PT DSI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi.

 Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.

"Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender," tandasnya.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan sejumlah pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.(*)

Posting Komentar untuk "Temuan PPATK, Duit Lender DSI Rp 1,2 Triliun Mengalir ke Sini"