Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

34 Personel Dipecat, Termasuk Konten Creator Briptu Yuli Setyabudi

Palu Media Duta,– Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026.

Polda Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

 Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026.

Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh serta sidang kode etik profesi Polri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di internal kepolisian.

Dari puluhan personel yang diberhentikan, Salah satu nama yang turut diberhentikan adalah konten creator Briptu Yuli Setyabudi.

.Seluruh keputusan, menurut pihak kepolisian, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses etik tanpa pandang bulu.

Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga disiplin, marwah, dan profesionalisme institusi.

Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta memastikan setiap pelanggaran berat ditindak secara objektif dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

#PolisiDiPecat

Posting Komentar untuk " 34 Personel Dipecat, Termasuk Konten Creator Briptu Yuli Setyabudi"