Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Fandi Baru 3 Hari Kerja Sebagai ABK Terjerat Kasus 2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati


Kisah menyedihkan yang dialami Fandi sang ABK, yang baru saja bekerja sebagai nelayan bagian mesin  pada kapal asing, sudah ditimpa musibah yang sungai mengharukan.

Pasalnya barang muatan kapal diluar tanggung jawab sebagai ABK bagian mesin, namun  dalam proses hukum, Fandi juga disamakan Kapten kapal sebagai penanggung Jawab.

 Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dan sebuah rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara. 

Nirwana dan Eman Efendi harus menerima kenyataan pahit: putra sulung mereka, Fandi Ramadhan (22), terancam hukuman m@ti dalam perkara penyelundupan narkoboy seberat dua ton yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon.

Bagi keluarga, tuntutan tersebut terasa tak sebanding dengan posisi Fandi yang hanya seorang anak buah kapal (ABK), baru beberapa hari bekerja, dan tidak memiliki kendali atas muatan maupun arah pelayaran.

“Dia cuma ingin bekerja jujur. Dia bukan penjahat,” ucap Nirwana lirih, Sabtu (7/2/2026).

Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Setelah lulus pada 2022, ia berupaya mencari pekerjaan demi membantu orang tuanya dan menghidupi lima adiknya yang masih kecil. 

Kesempatan kerja di kapal asing datang melalui proses yang disebut resmi—melalui agen, kapten kapal, hingga manajemen luar negeri.

Kontrak kerja menyebutkan gaji 2.000 dolar AS per bulan dengan muatan kapal berupa minyak. Namun sesampainya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru menunggu tanpa kejelasan selama berhari-hari di hotel. 

Fandi Baru 3 Hari Kerja Sebagai ABK Terjerat Kasus 2 Ton Narkoba Terancam Hukuman  Mati

Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya apa yang sedang terjadi, selain terus diminta “menunggu keputusan atasan”.

Baru pada 14 Mei 2025, Fandi naik ke kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju perairan sekitar Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain. 

Saat itulah kecurigaan mulai muncul. Namun sebagai ABK dengan posisi terendah, Fandi merasa tidak memiliki kuasa untuk bertanya lebih jauh, apalagi menolak perintah.

“Saya hanya pekerja. Kalau menolak di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ungkap Fandi dalam persidangan.

Fandi disebut baru tiga hari berada di kapal saat peristiwa tersebut terjadi. Ia bukan pemilik kapal, bukan pengambil keputusan, dan bukan penentu muatan. 

Kondisi kerja di laut lepas membuatnya berada dalam situasi tanpa pilihan: terputus dari komunikasi, tidak bisa pulang, dan sepenuhnya berada di bawah kendali atasan.

Keluarga menilai perkara ini membuka tabir praktik perekrutan ABK yang rentan disalahgunakan. Buruh laut kerap menjadi pihak paling lemah dalam kejahatan terorganisir lintas negara, namun justru menghadapi anc@man hukuman paling berat.

“Anak kami bukan otak kejahatan. Dia korban sistem,” ujar Eman Efendi.

Dengan mata sembab, Nirwana berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh dan manusiawi. Ia tidak meminta pembenaran, hanya keadilan yang mempertimbangkan posisi anaknya sebagai pekerja kecil dalam struktur besar yang tak ia pahami.

“Kami hanya ingin anak kami diperlakukan sebagai manusia,” ucapnya.

Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi sorotan, bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara melindungi warganya yang bekerja di sektor berisiko tinggi—agar mimpi keluar dari kemiskinan tidak berujung pada hukuman m#ti.

#fandiramadhan #batam

Posting Komentar untuk "Fandi Baru 3 Hari Kerja Sebagai ABK Terjerat Kasus 2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati"