Hingga hari kedua pasca-pemberitaan, BKPSDM Kabupaten Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi, meski isu yang mencuat menyangkut perubahan data setelah proses validasi dinyatakan final melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, validasi data tenaga non-ASN telah dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 7 Agustus 2025 dan diperkuat dengan SPTJM pada 8 Agustus 2025. Dokumen tersebut secara hukum menyatakan bahwa data telah benar, sah, dan menjadi tanggung jawab penuh pejabat penandatangan.

Namun, pada 2 Oktober 2025, BKPSDM Kabupaten Soppeng diketahui mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB untuk melakukan perbaikan data terhadap 9 peserta, dengan dalih kekeliruan pemetaan pendidikan dan jabatan. Langkah ini dinilai janggal karena dilakukan setelah data dikunci secara administratif dan hukum.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menilai sikap diam BKPSDM justru memperkuat kecurigaan publik.

“Jika ini murni kesalahan administrasi, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Diamnya instansi teknis di tengah isu sepenting ini justru menjadi alarm serius bagi tata kelola kepegawaian daerah,” tegas Farid.

Menurut Farid, perubahan data pasca-SPTJM berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

“SPTJM bukan dokumen simbolik. Ia adalah pernyataan hukum. Jika masih bisa diubah sepihak tanpa mekanisme koreksi terbuka dan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, maka patut diduga terjadi maladministrasi,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan bahwa perubahan pemetaan pendidikan dan jabatan bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional peserta PPPK. Kesalahan atau manipulasi data dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja secara tidak adil dan mencederai prinsip merit sistem.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak segera diluruskan, mengingat seleksi PPPK merupakan program nasional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan dalam rekrutmen aparatur sipil negara.

Redaksi JURNAL8 menegaskan membuka ruang seluas-luasnya bagi BKPSDM Kabupaten Soppeng untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara berimbang sesuai prinsip jurnalisme dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Laporan Tim)