Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Brigjen Eko Hadi Santoso Bongkar Kasus Suap Rp2,8 Miliar Eks Kapolres Bima Kota, Pernah Ungkap 5 Karung Sabu


Komitmen Polri dalam “bersih-bersih” internal dibuktikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Jenderal bintang satu lulusan Akpol 1999 ini membongkar skandal suap senilai Rp2,8 miliar yang melibatkan perwira menengah, AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota.

Uang haram tersebut diduga berasal dari bandar narkoba untuk mengamankan bisnis ilegal mereka.

Berdasarkan penyidikan, dana mengalir melalui perantara AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.

“Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2.800.000.000,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Buntut dari temuan ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sejak 16 Februari 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Namun, hingga kini tersangka Eks Kapolres Bima Kota DPK masih ditahan di Rutan khusus Polri.

Netizen: Harusnya ditahan di penjara Nusakambangan 🔥

Posting Komentar untuk "Brigjen Eko Hadi Santoso Bongkar Kasus Suap Rp2,8 Miliar Eks Kapolres Bima Kota, Pernah Ungkap 5 Karung Sabu"