Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Empat Kali Mangkir, JPU Didesak Minta Jemput Paksa Dirut Bank Sulselbar



Makassar Media Duta, -Direktur Utama (Dirut) Bank Sulselbar,Yulis Suandi, kembali mangkir dalam siding dugaan kasus korupsi kredit konsruksi Rp.10,9 Miliar Bank Sulselbar Cabang Sengkang.

Ini merupakan kali keempat pimpinan bank pelat merah tersebut mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Hal inpiun membuat kuasa hukum terdakwa Andi Wirawan keberatan. Dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melakukan penjemputan paksa.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Keterangan saksi dinilai sangat penting untuk mengungkap tabir dalam kasus yang menyeret beberapa karyawan Bank Sulselbar. 


“Pentingnya keberadaan saksi. Dalam KUHAP diatur, saksi merupakan kewajiban hukum yang harus di penuhi dan bagi saksi yang  tidak hadir di Persidangan.

JPU memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa berupa tindakan menjemput saksi secara paksa,” tegas Muhammad Nasir, kuasa hukum terdakwa Andi Wirawan, Kamis, 5/2/2026.

Apalagi, lanjut Nasir, Yulis Suandi sebagai Dirut, diduga memiliki keterkaitan besar dalam kasus ini. 

Sebagai pimpinan, Yulis disebutnya jelas punya peran dalam memberikan persetujuan pencairan kredit konstruksi kepada PT DAUT selaku nasabah kredit. Baik itu secara langsung, maupun tidak langsung.

“Faktanya, Dirut mangkir sebanyak empat kali dipersidangan padahal keterangannya sangat dibutuhkan. 

Inilah kemudian sehingga memunculkan tanda tanya, dari awal perkara ini kami sudah menganalisis, kenapa Dirut tidak dijadikan tersangka,” ungkap Nasir. (*/rls)

Posting Komentar untuk "Empat Kali Mangkir, JPU Didesak Minta Jemput Paksa Dirut Bank Sulselbar"