Ini merupakan kali keempat pimpinan bank pelat merah tersebut mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.
Hal inpiun membuat kuasa hukum terdakwa Andi Wirawan keberatan. Dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar melakukan penjemputan paksa.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Keterangan saksi dinilai sangat penting untuk mengungkap tabir dalam kasus yang menyeret beberapa karyawan Bank Sulselbar.
JPU memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa berupa tindakan menjemput saksi secara paksa,” tegas Muhammad Nasir, kuasa hukum terdakwa Andi Wirawan, Kamis, 5/2/2026.
Apalagi, lanjut Nasir, Yulis Suandi sebagai Dirut, diduga memiliki keterkaitan besar dalam kasus ini.
Sebagai pimpinan, Yulis disebutnya jelas punya peran dalam memberikan persetujuan pencairan kredit konstruksi kepada PT DAUT selaku nasabah kredit. Baik itu secara langsung, maupun tidak langsung.
“Faktanya, Dirut mangkir sebanyak empat kali dipersidangan padahal keterangannya sangat dibutuhkan.
Inilah kemudian sehingga memunculkan tanda tanya, dari awal perkara ini kami sudah menganalisis, kenapa Dirut tidak dijadikan tersangka,” ungkap Nasir. (*/rls)

Posting Komentar untuk "Empat Kali Mangkir, JPU Didesak Minta Jemput Paksa Dirut Bank Sulselbar"