Terdakwa Fandi Ramadhan Menangis Saat Membacakan Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Batam pada 23 Februari 2026 malam.
Atas tuntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Usai sidang, tangisnya pecah lagi saat bertemu neneknya, Siti Kholijah (66 tahun).
Fandi mengaku sebagai ABK juru mesin kapal yang seharusnya muat minyak, namun kapal memuat 67 kardus di laut Thailand yang kapten katakan berisi emas dan uang.
Kapal Sea Dragon ditangkap BNN RI dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera.Ditemukan sabu dalam kemasan teh Cina Guanyinwang hijau. Fandi menyatakan baru tahu isi sebenarnya setelah aparat membongkarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 25 Februari untuk tanggapan jaksa, dengan target vonis sebelum 12 Maret 2026.
Semoga keadilan berpihak padamu nak.

Posting Komentar untuk "Fandi Ramadhan Menangis Saat Membacakan Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Batam "