Polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. PDI-Perjuangan menegaskan bahwa pendanaan MBG memang tercantum dlm pos anggaran pendidikan di APBN 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 ttg Rincian APBN 2026, alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah tsbt, sekitar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yg menjalankan program MBG.
Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, sebagai respons atas berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat dan media sosial.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026.
Yang menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yg berkaitan dgn penyelenggaraan pendidikan.Di sisi lain, gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang guru honorer, yang menilai pengalokasian MBG dalam fungsi pendidikan berdampak pada proporsi anggaran pendidikan murni.
Sementara itu, Komisi X DPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga memastikan bahwa anggaran kementeriannya tidak mengalami pemangkasan untuk MBG dan justru mengalami peningkatan melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Dokumen resmi APBN 2026 dapat diakses publik melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian dan lembaga terkait.
Sumber: Kompas
#adiannapitupulu #mbg #Dpr

Posting Komentar untuk "Polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Terus Bergulir"