Farid Mamma, SH, MH
Wajo Media Duta,- Penetapan Kurnia sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit murbei Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Wajo terus menuai sorotan tajam. Kuasa hukum menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan, mulai dari salah memahami peran penyedia, penggunaan saksi yang tidak relevan, hingga pencampuradukan berbagai paket kegiatan dalam satu konstruksi perkara.
Ketua Tim Hukum Kurnia, Farid Mamma, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya dituduhkan sebagai pihak yang membentuk kelompok tani dan lahan penerima bibit murbei. Tuduhan tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum.
“Dalam pengadaan melalui e-Katalog, penyedia tidak punya kewenangan membentuk kelompok tani. Kurnia hanya penyedia bibit. Yang menentukan penerima dan kelompok tani adalah pemerintah melalui PPK,” tegas Farid.
Ia menjelaskan, tugas kliennya sebatas menyiapkan dan mengantarkan bibit sesuai pesanan dalam kontrak, serta menyerahkan barang yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Saksi Dinilai Salah Sasaran
Farid mengungkapkan, penyidik Kejaksaan justru menjadikan kelompok tani Macahayya, Mabello, Kaninnawo, Malebbi, dan Sipurio sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, kelompok-kelompok tani tersebut tidak pernah menerima bibit murbei yang dikerjakan oleh Kurnia.
“Kelompok tani itu penerima bantuan hibah program sejuta pohon, bukan pengadaan bibit murbei milik klien kami. Tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pekerjaan Kurnia,” ujarnya.
Menurut Farid, bibit murbei yang dikerjakan kliennya jumlahnya 500 bibit, dengan penerima yang jelas tercantum dalam kontrak. Sementara program hibah sejuta pohon dikerjakan oleh penyedia lain.
“Ini konyol. Klien kami tidak mengerjakan proyek hibah sejuta pohon, tidak menerima anggarannya, tapi justru dijadikan tersangka karena saksi yang dipakai berasal dari program tersebut,” tegas Farid.
Program Besar, Anggaran Terfragmentasi
Berdasarkan penelusuran Jurnal8.com, Program Persuteraan Alam Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 memiliki total anggaran sekitar Rp 5,14 miliar yang tersebar dalam sejumlah paket pengadaan. Seluruh paket tersebut saling berkaitan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran yang sama oleh satu satuan kerja.
Namun, anggaran tersebut terfragmentasi ke dalam paket-paket kecil dan menengah, sebagian besar dengan nilai mendekati Rp 200 juta, ambang batas maksimal penggunaan metode Pengadaan Langsung (PL).
Adapun rincian paket pengadaan tersebut antara lain:
Pengadaan Bibit Murbei
RUP 36954231: Rp 1.265.000.000 (E-Purchasing)
Penyedia: CV Arkan, milik Kurnia
RUP 37177254: Rp 115.000.000
Infrastruktur Penunjang Persuteraan
Sumur pompa dan perpipaan: Rp 450 juta (Tender)
Gerbang dan paving blok: Rp 200 juta (PL)
Taman UPT Tosora: Rp 200 juta (PL)
Mesin dan Peralatan Persuteraan
Mesin dan peralatan utama: Rp 1,764 miliar (Tender)
Penyedia: CV NH
Mesin penunjang: Rp 200 juta (PL)
Peralatan ATBM: Rp 200 juta (PL)
Seriframa: Rp 150 juta (PL)
Pembangunan Rumah Ulat (4 Lokasi)
Wajoriaja: Rp 200 juta
Pakkanna: Rp 200 juta
Pasaka dan Watangrumpia: Rp 200 juta.Tosora Jadi Simpul Sentral
Penelusuran menunjukkan UPT Persuteraan Tosora menjadi simpul sentral dari keseluruhan program. Infrastruktur, taman, mesin, hingga peralatan persuteraan seluruhnya bermuara di lokasi yang sama.
Jika diakumulasikan, nilai belanja yang terkonsentrasi di Tosora mencapai miliaran rupiah hanya dalam satu tahun anggaran, memunculkan pertanyaan tentang perencanaan, pola pengadaan, dan pengawasan program.
Kuasa Hukum: Salah Konstruksi Perkara
Farid menilai penyidik telah mencampuradukkan berbagai paket kegiatan, penyedia, dan program berbeda ke dalam satu perkara pidana yang diarahkan kepada kliennya.
“Objeknya berbeda, penyedianya berbeda, sumber anggarannya berbeda, tapi klien kami yang dimintai pertanggungjawaban. Ini salah konstruksi dan tidak adil,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan menguji seluruh dakwaan dan alat bukti di persidangan.
“Kami yakin, jika perkara ini dibuka secara objektif berdasarkan kontrak, berita acara, dan aturan pengadaan, klien kami tidak melakukan tindak pidana,” pungkas Farid.(Laporan Tim)

Posting Komentar untuk "Farid Mamma, SH, MH Menilai Tuduhan Kliennya Yang Bentuk Kelompok Tani Keliru"