Jakarta Media Duta,- Jaksa Agung Copot 31 Kajari di Berbagai Daerah: Sampang hingga Padang Lawas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Mutasi besar-besaran itu lakukan terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan bagian tindak lanjut dari kasus dugaan kutipan dana desa.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung.
Surat keputusan resmi tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada (11/2). Agung Copot 31 Kajari di Berbagai Daerah: Sampang hingga Padang LawasJaksa Agung ST BESARAN! Jaksa Agung Copot 31 Kajari di Berbagai Daerah: Sampang hingga Padang Lawas
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Mutasi besar-besaran itu lakukan terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan bagian tindak lanjut dari kasus dugaan kutipan dana desa.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung.
Surat keputusan resmi tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Mutasi besar-besaran itu lakukan terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan bagian tindak lanjut dari kasus dugaan kutipan dana desa.
Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung.
Surat keputusan resmi tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto
Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Posisi Kajari Padang Lawas kini digantikan oleh Hasbi Kurniawan.
Kajari Sampang kini dijabat Mochamad Iqbal dengan menggantikan Fadilah Helmi yang dibawa ke Kejagung.
Kajari Magetan digantikan Sabrul Iman, sedangkan Kajari Padang Lawas diisi Hasbi Kurniawan.
Rotasi besar-besaran ini dilakukan diduga buntut dari pemeriksaan Kasi Intel Kejari Padang Lawas dan satu staf Tata Usaha Intel beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kutipan dana desa.
Meski demikan belum ada kejelasan lebih jauh mengenai perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.

Posting Komentar untuk "Jaksa Agung Mencopot 31 Kajari di Lingkungan Kejaksaan RI"