Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Kajati Sulsel Disebut Ada Mark-up Kasus Bibit Nanas Tapi Tak Ditemukan Kerugian Negara


Terungkap alasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Meski menegaskan adanya mark-up dalam dugaan rasua itu, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya belum menerima hasil penghitungan kerugian negara dari kasus itu.

Hal itu ditegaskan Didik Farkhan Alisyahdi Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (6/2/2026), siang.


Kajati Sulsel Disebut Ada Mark-up Kasus Bibit Nanas Tapi Tak Ditemukan Kerugian Negara

Dalam paparannya, Didik melaporkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjadi sorotan publik. 

Didik mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan masif dalam kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, itu.

"Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up," tegas Didik dikutip dari rilis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

"Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP," lanjutnya.

Lebih lanjut ditegaskan dalam forum itu, Kejati Sulsel berkomitmen teguh untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jajaran Adhyaksa Sulawesi Selatan memaparkan capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi di tengah transisi paradigma hukum dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan," jelasnya. (Muslimin Emba)

Posting Komentar untuk "Kajati Sulsel Disebut Ada Mark-up Kasus Bibit Nanas Tapi Tak Ditemukan Kerugian Negara"