Keputusan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, memicu gelombang perasaan di tengah masyarakat setelah seorang korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.
Korban dinilai dengan sengaja memukul pelaku saat berusaha mempertahankan diri dari aksi kejahatan yang menimpanya.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar aturan.
“Ini sudah menyalahi aturan, karena pencuri juga manusia yang tak luput dari dosa dan tidak boleh dianiaya,” menjadi penegasan sikap aparat dalam menangani kasus ini.
Namun bagi banyak orang, keputusan ini terasa menyayat rasa keadilan. Di satu sisi, korban mengalami ketakutan, kerugian, dan tekanan saat berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan.
Di sisi lain, tindakannya yang lahir dari kepanikan dan naluri mempertahankan diri justru berujung proses hukum.
Peristiwa ini kembali menggugah pertanyaan besar tentang batas pembelaan diri, kemanusiaan, dan keadilan.
Masyarakat pun berharap hukum dapat berdiri dengan hati nurani — melindungi korban tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar penegakan hukum itu sendiri.(*)

Posting Komentar untuk "Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Menetapkan Korban Pencurian Tersangka"