Ketua MKMK Pilih Dicopot Demi Jaga Rahasia Etik Hakim MK
Ketegangan antara prinsip independensi peradilan dan fungsi pengawasan parlemen mencuat tajam di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyampaikan sikap tegas yang langsung menyedot perhatian publik:
Ia lebih memilih diberhentikan dari jabatannya daripada membuka substansi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan keras itu disampaikan Palguna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 18 Februari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Forum tersebut digelar menyusul langkah MKMK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir, yang sebelumnya dikenal sebagai politisi Partai Golkar dan baru dilantik sebagai Hakim Konstitusi.“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” ujar Palguna di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Sesuai aturan, substansi pemeriksaan hanya diketahui oleh tiga anggota MKMK dan tidak dapat dibuka ke publik, DPR, maupun pihak internal lainnya.
Menurut Palguna, membuka materi tersebut justru akan merusak integritas dan independensi lembaga penjaga etik hakim konstitusi.
Sikap tersebut sekaligus menjadi respons atas pandangan sebagian anggota DPR yang menilai MKMK tidak memiliki kewenangan memeriksa aspek prosedural pencalonan hakim MK.
Palguna menangkis pandangan itu dengan menegaskan bahwa sumpah jabatan dan kerahasiaan proses etik adalah fondasi utama MKMK.
Nama Palguna sendiri bukan figur sembarangan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Lahir pada 24 Desember 1961, ia tercatat sebagai Hakim Konstitusi termuda saat pertama kali dilantik pada usia 42 tahun.
Palguna menjabat sebagai Hakim Konstitusi dalam dua periode, yakni 2003–2008 dan 2015–2020.Ia juga merupakan salah satu pelaku sejarah perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai anggota MPR RI periode 1999–2004 dari Fraksi Utusan Daerah, Palguna terlibat langsung dalam proses amandemen konstitusi yang membentuk wajah sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Dari sisi akademik, Palguna menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Udayana, melanjutkan Magister Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia.
Sejak 1988, ia aktif sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Udayana dan dikenal produktif menulis karya ilmiah di bidang hukum tata negara.
Rekam jejaknya juga mencakup posisi strategis lain, seperti anggota Panwaslu pada 1999 serta anggota Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada 2020. Atas kontribusinya bagi negara, Palguna dianugerahi Bintang Mahaputra Utama pada 2009.
Pernyataan Palguna di DPR dengan cepat menyebar luas dan menjadi perbincangan publik. Banyak pihak menilai sikap tersebut sebagai angin segar bagi independensi kekuasaan kehakiman, di tengah meningkatnya sorotan terhadap integritas lembaga-lembaga hukum.
Publik kini menanti kelanjutan proses pemeriksaan etik tersebut, sembari perdebatan mengenai batas kewenangan DPR dan independensi lembaga peradilan kembali menguat di ruang publik nasional.(*)

Posting Komentar untuk "Ketua MKMK Pilih Dicopot Demi Jaga Rahasia Etik Hakim MK"